Ghanimah, Salab, dan Fa'i

Salab

Salab khususnya untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya bersama-sama (orang banyak) , maka barang itu dibagi bersama-sama. Tambahan keterangan :
Semua ghanimah dan fa'I haru.s diserahkan kepada kas negara. Ongkos pengangkutan barang ghanimah
dan fa'I diambil dari harga sebelumnya barang-barang itu dibagi-bagikan. Caranya diserahkan kepada kebijakan Kepala Majlis Keuangan

*FA'I*

Yang dimaksud Fa'i yaitu adalah harta rampasan tanpa darah tertumpahkan.

Hukum fa´i

6. Dan apa saja harta rampasan (fai-i)[1465] yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.Arti_Ayat6
[1465]. Fai-i ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ghanimah. Ghanimah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. Pembagian fai-i sebagai yang tersebut pada ayat 7.



*GHANIMAH*

Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.

Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.

Cara pembagian ghanimah


41. Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang[613], maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil[614], jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa[615] yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan[616], yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
[613]. Yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinama fa'i. Pembagian dalam ayat ini berhubungan dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam surat al-Hasyr

[614]. Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a. Allah dan RasulNya. b. Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c. Anak Yatim. d. Fakir miskin. e. Ibnussabil. Sedang empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.

[615]. Yang dimaksud dengan apa ialah: ayat-ayat Al-Quran, malaikat dan pertolongan.

[616]. Furqaan ialah: pemisah antara yang hak dan yang batil. Yang dimaksud dengan hari Al Furqaan ialah hari jelasnya kemenangan orang Islam dan kekalahan orang kafir, yaitu hari bertemunya dua pasukan di peprangan Badar, pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah. Sebagian mufassirin berpendapat bahwa ayat ini mengisyaratkan kepada hari permulaan turunnya Al Quranul Kariem pada malam 17 Ramadhan.


Pembagian Harta Rampasan
• Ghanimah itu dibagi menjadi dua bagian :

A. 1/5 (20 %) untuk :
1. 4%__ Imam;
2. 4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
3. 4%__ Mashalihul'l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum muslimin). Kekuasaan diserahkan pada Imam.
4. 4%__ Ibnu'ssabil (=kaum yang berperang).
5. 4%__ Yatama (=anak yatim).

B. 4/5 (80%) diserahkan bulat sebagai bagian Tentara yang ikut bertempur.

• Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :

A. 1/5 (20%)
1. 4%__Imam
2. 4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
3. 4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4. 4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
5. 4%__ Yatama (=anak-anak yatim)

B. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin). Read More......

Diyat

1. PENGERTIAN DIAT
Diat adalah harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak. Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.

2. DASAR DAN LANDASAN DIAT

Allah swt berfirman:
"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisaa’: 92)

Dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari datuknya ra bahwa Rasulullah saw pernah memutuskan bahwa barangsiapa telah membunuh karena tersalah (tidak sengaja), maka diatnya (harus membayar) seratus ekor unta, yaitu tiga puluh ekor bintu makhadh dan tiga puluh ekor bintu labun dan tiga puluh ekor hiqqah serta sepuluh ekor bani labun dzakar (jantan). (Hasan Shahih: Ibnu Majah no: 2128, ‘Aunul Ma’bud XII: 283 no: 4518, Ibnu Majah II: 878 no: 2630 dan Nasa’i VIII: 43).

• Bintu makhadh ialah onta betina yang berumur setahun sampai sempurna tahun kedua.

• Bintu labun ialah onta betina yang berumur tiga tahun sampai hampir masuk tahun keempat.

• Sedang Ibnu Labun, Ibnu Makhadh dan hiqqah ialah onta yang baru masuk tahun keempat. Dinamakan demikian karena ia telah siap ditunggangi dan dijadikan sebagai pengangkut barang.

Darinya (datuknya Amr bin Syu’aib) ra ia berkata, “Adalah nilai diat pada periode Rasulullah saw delapan ratus dinar, atau delapan ribu dirham; sedangkan nilai diat Ahli Kitab pada masa itu separuh dari nilai diat orang muslim. Nilai tersebut berlaku terus hingga Umar ra diangkat sebagai khalifah. Dia berdiri untuk berkhutbah dengan mengatakan, ‘Ketahuilah, sesungguhnya harga onta (sekarang) sangat tinggi,’ Kemudian Umar memfardhukan atas pemilik emas seribu Dinar, atas pemilik kambing dua ribu kambing, dan atas pemilik sapi dua ratus sapi, atas pemilik kambing dua ribu kambing, dan atas pemilik pakaian luar yang bagus dua ratus pakaian yang bagus, Umar membiarkan diat ahludz dzimmah dia tidak meninggikan sebagaimana dia telah meninggikan diat yang lain,” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2247 ‘Aunul Ma’bud XII: 284 no: 4519).

3. PEMBUNUHAN YANG PELAKUNYA WAJIB MEMBAYAR DIAT

Termasuk masalah yang sudah disepakati oleh para ulama’ bahwa diat yang harus dibayar oleh pelaku kasus pembunuhan yang disebabkan karena keliru (tidaksengaja), dan oleh pelaku pembunuhan yang syibhul amdi (mirip dengan sengaja), serta oleh pelaku pembunuhan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang belum mukallaf, misalnya anak kecil dan orang tidak sehat pikirannya. Diat juga harus dibayar oleh pelaku pembunuhan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang statusnya lebih tinggi daripada yang dibunuh, misalnya orang merdeka membunuh hamba sahaya. Diat juga wajib dibayar oleh orang yang tidur, lalu ia berbalik dalam tidurnya kepada orang lain, lantas membunuhnya (dalam keadaan tidak sadar). Wajib pula atas orang yang jatuh menimpa orang lain, lalu orang itu terbunuh.

4. MACAM-MACAM DIAT

Diat terbagi dua, yaitu diat mughallazhah (yang berat) dan diat mukhaffafah (yang ringan). Diat mukhafffafah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang keliru, tidak disengaja, sedangkan diat mughallazhah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang syibhul ’amdi.

Adapun diat untuk kasus pembunuhan yang disengaja, yang kemudian pihak keluarga si terbunuh memaaafkan dan menuntut diat, maka diat itu sesuai dengan tuntutan yang dengannya mereka berdamai. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam riwayat yang lalu sebagai berikut:

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya, bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa yang membunuh dengan sengaja, maka urusannya diserahkan kepada keluarga si terbunuh; jika mereka mau, boleh menuntut balas; dan jika mereka mau, boleh mengambil diat, yaitu tiga puluh hiqqah (onta yang berusia empat tahun) dan tiga puluh jadza’ah (onta yang berusia lima tahun), dan empat puluh khalifah (onta yang bunting), dan apa saja yang dijadikan jaminan perdamaian, maka itu menjadi hak mereka, dan yang demikian itu sebagai penekanan terhadap kewajiban diat.” (Hasan: Shahih Tirmidzi no: 1121, Tirmidzi II: 433 no: 1406, Ibnu Majah II: 877 no: 2626).
Diat mughallazhah ialah seratus ekor onta, yang empat puluh ekor darinya sedang bunting. Ini mengacu pada sabda Beliau saw:

"Ketahuilah, sesungguhnya diat (pembunuhan) yang keliru, yang mirip dengan pembunuhan yang disengaja, yang dilakukan memakai alat cambuk dan tongkat adalah seratus ekor onta; empat puluh di antaranya sedang bunting." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2126, ‘Aunul Ma’bud XII: 292 no: 4524, Ibnu Majah II: 877 no: 2627 dan Nasa’i VIII: 41).
Pembiayaan diat ini haruslah diambil dari harta benda si pembunuh semata.
Adapun diat pembunuhan yang tidak disengaja atau yang mirip dengan yang disengaja, maka diat tersebut harus ditanggung oleh keluarga si pembunuh, yaitu keluarganya laki-laki yang sudah baligh dari pihak ayahnya, yang mampu lagi berakal sehat. Dan, masuk ke dalam kategori keluarga tersebut ialah yang buta, yang menderita penyakit berat dan yang pikun, bila mereka kaya. Dan tidak masuk ke dalam kelompok keluarga termaksud adalah perempuan, yang miskin, yang belum baligh, yang gila dan yang berlainan agama dengan si pelaku pembunuhan. Karena pada dasarnya permasalahan ini adalah untuk membantu meringankan si pembunuh, sedangkan mereka tidak termasuk yang berhak membantunya.

Dasar diwajibkannya pembayaran diat atas keluarga si pembunuh ialah hadist:
Dari Abu Hurairah ra ia berkata: “Ada dua wanita dari Hudzail bertengkar, satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga meninggal dunia dan meninggal pula janin dalam perutnya. Maka Nabi saw menetapkan bahwa diat janinnya adalah (memerdekakan) seorang budak laki-laki atau perempuan, dan Beliau memutuskan bahwa pembayaran diat perempuan yang dilempar itu harus ditanggung oleh keluarga perempuan yang melempar.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 24 no: 6740, Muslim III: 1309 no: 1681 dan Nasa’i VIII: 47–48).

5. DIAT ANGGOTA TUBUH

Pada manusia ada anggota tubuh yang tunggal, misalnya hidung, lisan dan kemaluan; ada pula yang ganda seperti mata, telinga dan tangan dan ada juga yang lebih dari itu.
Apabila seorang merusak anggota tubuh orang lain, baik yang tunggal ataupun yang ganda, maka wajib membayar diat secara sempurna. Tapi manakala salah satu dari anggota tubuh yang ganda dirusak, maka ia hanya wajib membayar separuh diat.

Jadi, wajib membayar diat secara utuh pada perusakan hidung dan kedua mata; untuk (perusakan) satu mata separuhnya, untuk dua pelupuk mata dari satu mata ia membayar separuhnya (separuh diat), dan untuk satu pelupuk mata, diatnya seperempatnya. Pada jari-jari kedua tangan dan kedua kaki diatnya utuh, dan pada masing-masing jari diatnya sepuluh onta. Untuk gigi-gigi diatnya sempurna juga, dan pada setiap gigi diatnya lima ekor onta.

Dari Abu Bakar bin Ubaidillah bin Umar dari Umar ra dari Rasulullah saw, Beliau bersabda, “Pada hidung, bila dipotong hidungnya, diatnya seratus ekor onta, pada tangan (diatnya) lima puluh (ekor onta), pada kaki (diatnya) lima puluh (ekor onta), pada mata (diatnya) lima puluh (ekor onta), pada luka yang mengenai otak (diatnya) sepertiga diat pembunuhan, pada tusukan yang sampai ke bagian dalam (diatnya) sepertiga diat pembunuhan, pada anggota tubuh yang bergeser (diatnya) lima belas (ekor onta), pada luka yang menampakkan tulang (diatnya) lima (ekor onta), pada gigi (diatnya) lima (ekor onta) dan pada setiap jari yang ada (diatnya) sepuluh (ekor onta).” (Shahih karena banyak syahid (saksi penguat)nya: Irwa-ul Ghalil no: 2238, Shahih Nasa’i no: 4513, Musnad al-Bazzar II: 207 no: 1531, Baihaqi VIII: 86).

Dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari bapaknya dari datuknya ra dari Nabi saw bahwa Beliau pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman yang berisikan fardhu-fardhu, sunnah-sunnah dan berbagai jenis diat. Di antara isinya ialah, “Bahwa pada jiwa diatnya seratus ekor onta, pada hidung yang terpotong ada diat, pada lisan ada diat, pada dua bibir ada diat, pada dua buah penis ada diat, pada penis (dzakar) ada diat, pada tulang sulbi ada diat, pada dua mata ada diat, pada satu kaki ada separuh diat, pada luka yang tembus ke otak sepertiga diat, pada tusukan yang sampai ke bagian dalam (jaa-ifah) sepertiga diat, pada luka yang menyebabkan tulang berpindah (diatnya) lima belas ekor onta, pada setiap jari tangan dan jari kaki (diatnya) lima belas ekor onta, pada gigi (diatnya) lima ekor onta dan pada luka yang menampakkan tulang, (diatnya) lima ekor onta.” (Shahih karena banyak syahid (saksi penguat)nya: Irwa-ul Ghalil no: 2275, Shahih Nasa’i no: 4513, Muwaththa’ Malik hal 611 no: 1545, Nasa’i VIII: 57, 58 dan 59).

6. DIAT FUNGSI ANGGOTA TUBUH

Apabila seseorang memukul orang lain hingga tidak berfungsi akalnya atau salah satu panca inderanya, misalnya pendengarannya, penglihatannya, penciumannya, perasaannya atau menjadi bisu, maka pada masing-masing dari kesemuanya itu ada diatnya secara sempurna:

Dari ‘Auf, ia bertutur: Saya pernah mendengar seorang kakek, sebelum terjadi fitnah Ibnu al-Asy’ats yang kemudian dijelaskan ciri-cirinya, lalu orang-orang pada berkata, “Itu adalah Abul Mulhib Paman Abu Qilabah.” Ia (kakek itu) berkata, “Ada seorang laki-laki yang dilempar dengan batu pada kepalanya sehingga pendengarannya, lisannya, akalnya dan penisnya tidak berfungsi, sehingga ia tidak berani mendekat kepada perempuan. Maka Umar ra menetapkan (si pelempar batu itu) harus (membayar) empat diat (kepadanya).” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2279, Musnad Ibnu Abi Syaibah IX: 167 no: 6943 dan Baihaqi VIII: 86)

Jika dicukil matanya yang sehat dari orang yang buta sebelah, maka diatnya sempurna. Hal ini pernah diputuskan oleh Umar dan putranya, Abdullah bin Umar serta Ali bin Thalib ra:

Dari Qatadah, ia berkata: Saya pernah mendengar Abu Mujilliz mengatakan: Saya pernah bertanya kepada Abdullah bin Umar perihal orang yang buta sebelah yang dicukil matanya, maka Abdullah bin Shafwan menjawab, “Dalam hal ini Umar ra pernah menetapkan diat.” Kemudian aku (Abu Mujilliz) berkata, “Sesungguhnya aku hanya bertanya kepada Ibnu Umar (bukan bertanya kepadamu).” Maka jawabnya, “Bukankah ia (Abdullah bin Shafwan sendiri) menyampaikan (apa yang diterima) dari Umar?” (Shahihul Isnad: Irwa–ul Ghalil no: 2270, Baihaqi VIII: 94, Musnad Ibnu Abi Syaibah IX: 196 no: 7060 tanpa perkataan, “Faqultu…” (kemudian aku (Abu Mujilliz) katakan…..) ).

Dari Qatadah dari Khallas dari Ali ra bahwa ia pernah mengatakan perihal orang yang buta sebelah bila dicukil matanya, “Jika ia mau, boleh menuntut dia secara utuh, jika mau, ia boleh mengambil separuh diat (saja) dan ia mencukil salah satu dari dua mata si pencukil mata itu.” (Musnad Ibnu Abi Syaibah IX: 197 no: 7062 dan Baihaqi VIII: 94).

7. DIAT SYIJAJ

Syijaj ialah segala macam jika yang mengenai kepala dan wajah. Dan ini ada sepuluh macam:

1. Kharishah, yaitu luka yang mengupas kulit, namun tidak sampai berdarah.

2. Damiyah, adalah luka yang mengeluarkan darah.

3. Badhi’ah, yakni luka yang menyobek daging dengan sobekan yang lebar.

4. Mutalahamah, ialah luka yang menembus daging bagian dalam.

5. Samhaq, yaitu luka, yang mana antara luka dan tulang ada daging tipis.

Jadi inilah lima macam luka yang tidak boleh diqishash, karena tidak mungkin bisa sama dan sepadan, dan tidak ada diat tertentu dan bagi pelakunya diwajibkan hukumah.

Ibnul Mundzir berkata: “Telah Ijma (sepakat) semua ulama’ yang kami hafal perkataan mereka bahwa makna perkataan hukumah yaitu dikatakan apabila seorang terluka yang mana luka tersebut tidak ada diatnya yang dimaklumi, (dikatakan): Beberapa harga orang ini jika dia sebagai seorang hamba sahaya sebelum terluka seperti yang dialaminya ini? atau sebelum dipukul seperti pukulan ini? Jika dikatakan seratus dinar, maka ditanya (lagi): Berapa harganya jika dia telah terkena luka ini dan telah sembuh? Jika dikatakan: Sembilan puluh lima dinar maka yang wajib dibayar kepada si teraniaya oleh yang menganiaya adalah 1/20 diat, dan jika mereka mengatakan: sembilan puluh dinar maka yang wajib dibayar adalah 1/10 diat, dan sekiranya harga tersebut ada yang lebih dari itu, atau kurang maka seperti itulah perumpamaannya.” Nukilan dari Kitab al-Ijma’ hal: 151 point no: 697.

6. Mudhihah, yaitu luka yang sampai tulangnya terlihat, diatnya lima ekor onta.

7. Hasyimah, yaitu luka yang memecahkan tulang, diatnya sepuluh ekor onta.

8. Munaqqilah adalah luka yang menyebabkan berpindahnya tulang dari satu tempat ke tempat yang lain. Diatnya lima belas ekor onta.

9. Makmumah atau aamah yakni luka, di mana antara luka dan otak tidak tersisa daging, melainkan daging yang amat tipis dan diatnya sepertiga diat.

10. Damighah ialah luka yang sampai tembus ke otak. Diatny aseperti diat juga.

8. DIAT JAA-IFAH

Jaa-ifah yaitu segala tusukan dan semisalnya yang menembus bagian dalam, misalnya perut, punggung, dada, tenggorokan dan tempat janin. Diatnya, masing-masing sepertiga diat. Hal ini mengacu pada riwayat Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazim dari bapaknya dari datuknya dari Nabi saw bahwa Beliau mengirim surat kepada penduduk Yaman.
Di antara isinya:
"Dan, pada jaa-ifah diatnya sepertiga." (Teks lengkap dan takhrij hadistnya sudah pernah dimuat sebelumnya).

9. DIAT PEREMPUAN

Jika seseorang perempuan dibunuh karena tersalah, tidak disengaja, maka diatnya separuh diat laki-laki. Demikian pula diat anggota tubuh perempuan dan pelukaannya adalah separuh dari diat laki-laki dan pelukannya:
Dari Syuraih, ia bertutur, “Telah datang kepadaku Urwah al-Bariqi dari sisi Umar ra bahwa diat luka-luka pada laki-laki yang sama dengan yang ada pada perempuan hanyalah pada gigi dan luka yang sampai menampakkan tulang; dan untuk yang lebih parah daripada itu, maka diat perempuan separuh dari diat laki-laki.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VII: 307, Musnad Ibnu Abi Syaibah IX: 300 no: 7546).

10. DIAT AHLI KITAB

Manakala ahli kitab dibunuh karena tidak sengaja, karena keliru, maka diatnya separuh diat orang muslim dan diat laki-laki di antara mereka separuhdari diat laki-laki muslim; diat perempuan dari perempuan mereka adalah separuh dari diat perempuan muslim:
Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya ra bahwa Rasulullah saw memutuskan, bahwa denda bunuh Ahli Kitab adalah separuh dari denda bunuh kaum Muslimin; mereka adalah kaum Yahudi dan Nashrani. (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2251, Ibnu Majah II: 883 no: 2644, Tirmidzi II: 433 no: 1434, Nasa'i VII: 45 dengan redaksi yang berlainan, dan Abu Daud meriwayatkan dalam ‘Aunul Ma’budXII: 323 no: 4559 dengan lafazh, “DIATUL MU’AHAD NISHFU DIATIL HURRI (diat kafir mu’ahad adalah separuh dari diat orang merdeka, yaitu orang muslim)).

11. DIAT JANIN

Jika janin meninggal dunia disebabkan ibunya dianiaya baik sengaja maupun tidak, namun sang ibu tidak wafat, maka wajiblah si penganiaya memerdekakan hamba sahaya, baik si janin meninggal pada waktu sedang lahir atau meninggal dalam perut ibunya, baik laki-laki ataupun perempuan. Kemudian jika sang ibu meninggal dunia juga, maka untuknyalah diat janinnya itu:

Dari Abu Hurairah ra ia bertutur, “Telah berkelahi dua orang perempuan dari Bani Hudzail, yaitu satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga meninggal dunia dan meninggal (pula) janin yang ada dalam perutnya. Kemudian keluarga si terbunuh mengadukan kasus tersebut kepada Rasulullah saw maka Rasulullah memutuskan bahwa diat janinnya adalah (memerdekakan) hamba sahaya laki-laki atau perempuan, dan Beliau menetapkan diat perempuan (yang terbunuh itu) harus ditanggung keluarga si pembunuh; sedangkan warisan dari ibu yang terbunuh itu diterima oleh anaknya dan orang-orang yang bersamanya.” (Muttafaqun ’alaih).
Adapun jika sang janin lahir, lalu meninggal dunia, maka diatnya utuh. Yaitu jika laki-laki, wajib pembunuh menyerahkan seratus ekor unta kepada keluarga korban, dan jika perempuan maka diatnya lima puluh ekor onta, karena kita yakin meninggalnya janin itu karena penganiayaan, sehingga statusnya mirip dengan bukan janin.

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 873 - 885.

Read More......

JINAYAT

Pengertian Jinayat

Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.

Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha', perkataan Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara'. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara'. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqoha' yang membatasi istilah Jinayat kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta'zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara' yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta'zir.

  1. QISHASH

Dalam ajaran Islam dikenal dengan adanya pembalasan yang memberikan keadilan atau Qishash yaitu hukum balas. Aturan ini sekilas pandang memang terlihat adil, tetapi seperti semua aturan dan hukum Islam.


Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (Q.S. Al-baqarah:178)


Meski demikian, dikatakan Al Qur'an bila hak Qisas dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.

2. KAFARAT

1. (Isl) denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji
2. persembahan kepada Allah sebagai tanda mohon pengampunan (karena telah melanggar hukum-Nya)

3. HUDUD

PENGERTIAN HUDUD

Hudud adalah bentuk jama' dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man'u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302). Adapun menurut syar'i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara' untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).

DELIK HUKUMAN KEJAHATAN

Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya sudah menetapkan hukuman-hukuman tertentu bagi sejumlah tindak kejahatan tertentu yang disebut jaraimul hudud (delik hukuman kejahatan). Yaitu meliputi kasus; perzinahan, tuduhan berzina tanpa bukti yang akurat, pencurian, mabuk-mabukan, muharabah (pemberontakan dalam negara Islam dan pengacau keamanan), murtad, dan perbuatan melampui batas lainnya (Fiqhus Sunnah II: 302).

HUDUD SEBAGAI KAFARAH

Dari Ubadah bin Shamit r.a, ia bertutur: Kami pernah berada di dekat Nabi saw dalam salah satu majelis, Beliau bersabda, "Berjanji setialah kamu kepadaku, bahwa kamu tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri dan tidak (pula) akan berzina." Kemudian Beliau membaca seluruh ayat ini. Lanjut Beliau, "Maka barangsiapa di antara kamu yang menepati janjinya, niscaya Allah akan memberikannya pahala. Tetapi siapa saja yang melanggar sesuatu darinya, lalu diberi hukuman maka hukuman itu adalah sebagai kafarah (penghapus dosanya), dan barangsiapa yang melanggar sesuatu darinya lalu ditutupi olah Allah kesalahannya (tidak dihukum), maka terserah kepada Allah; Kalau Dia menghendaki diampuni-Nya kesalahan orang itu dan kalau Dia menghendaki disiksa-Nya." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari I: 64 no: 18, Muslim III: 1333 no: 1709 dan Nasa'i VII: 148).

4. DIAT

PENGERTIAN DIAT

Diat adalah harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak. Diat disebut juga 'aql, sebab diat disebut 'aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, 'aqaltu 'an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.


PEMBUNUHAN YANG PELAKUNYA WAJIB MEMBAYAR DIAT

Termasuk masalah yang sudah disepakati oleh para ulama' bahwa diat yang harus dibayar oleh pelaku kasus pembunuhan yang disebabkan karena keliru (tidaksengaja), dan oleh pelaku pembunuhan yang syibhul amdi (mirip dengan sengaja), serta oleh pelaku pembunuhan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang belum mukallaf, misalnya anak kecil dan orang tidak sehat pikirannya. Diat juga harus dibayar oleh pelaku pembunuhan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang statusnya lebih tinggi daripada yang dibunuh, misalnya orang merdeka membunuh hamba sahaya. Diat juga wajib dibayar oleh orang yang tidur, lalu ia berbalik dalam tidurnya kepada orang lain, lantas membunuhnya (dalam keadaan tidak sadar). Wajib pula atas orang yang jatuh menimpa orang lain, lalu orang itu terbunuh.


Macam Macam Diyat

1. Diyat Mughaladhoh (diyat berat). Senilai dengan 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor berumur 3 tahun, 30 ekor berumur 4 tahun dan 40 ekor berumur 5 tahun yang sedang hamil. Berdasarkan hadist riwayat Tirmidzi.
2. Diyat Ringan. Berupa 100 ekor unta terdiri dari 5 macam: 20 ekor unta betina 3 tahun, 20 ekor unta betina 4 tahun, 20 ekor unta betina 2 tahun, 20 ekor unta jantan 2 tahun dan 20 ekor unta betina 1 tahun.Berdasaran hadist riwayat Daruquthni.

5. TA'ZIR

PENGERTIAN TA'ZIR

ta'zir memang sebuah hukuman akan tetapi bukan sekedar hukuman fisik. Hukuman fisik dijalankan jika hukuman yang bersifat psikologis tidak mempan lagi. Dimana memang tujuan ta'zir adalah mengapokkan agar tidak mengulangi kesalahannya.

6. BUGHOT

PENGERTIAN BUGHOT

Gerombolan (pemberontakan) yang menentang kekuasaan negri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan.

Read More......

Doa Setelah Shalat Dhuha



Doa sesudah sholat dhuha

sumber :http://athay.wordpress.com/

ALLAHUMMA INNADH DHUHA-A DHUHA-UKA, WAL BAHAA-A BAHAA-UKA, WAL JAMAALA JAMAALUKA, WAL QUWWATA QUWWATUKA, WAL QUDRATA QUDRATUKA, WAL ISHMATA ISHMATUKA. ALLAHUMA INKAANA RIZQI FIS SAMMA-I FA ANZILHU, WA INKAANA FIL ARDHI FA-AKHRIJHU, WA INKAANA MU’ASARAN FAYASSIRHU, WAINKAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU, WA INKAANA BA’IDAN FA QARIBHU, BIHAQQIDUHAA-IKA WA BAHAAIKA, WA JAMAALIKA WA QUWWATIKA WA QUDRATIKA, AATINI MAA ATAITA ‘IBAADAKASH SHALIHIN.

Artinya: “Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh”. Read More......

Pengertian Ushul Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah. Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.

Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim
Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."


Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut : Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ". Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh. Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :


Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci." Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf, yakni:
Dan sebuah hadist yang artinya
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat. Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :


Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar. Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :

Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut :

Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :

Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
Read More......

Seperti apa sih bentuk alam semesta?

Tahu tentang Malaikat Isrofil dan terompetnya? yang bunyinya seperti ini “sebelum datangnya kiamat, apa yang sekarang di lakukan oleh malaikat Isrofil?” jawabnya “ mungkin sedang membersihkan terompetnya kali”. Mungkin yang ada di benak kita malaikat Isrofil seperti sesosok pemusik yang asyik mengelap terompet kecilnya sebelum tampil diatas panggung.

coba baca Al Qur’an surat An Naml ayat 87 yang berbunyi “Dan (ingatlah) hari (ketika) sangkakala di tiup, maka terkejutlah segala yang di langit dan segala yang di bumi kecuali siapa yang di kehendaki Allah. Dan semua mereka datang menghadapNya dengan merendahkan diri”.

Apa yang sekarang terbayang di benak kita setelah mengetahui bahwa bukan hanya makhluk bumi yang kaget dengan tiupan sangkakala malaikat Isrofil tapi juga makhluk – makhluk yang ada di langit (malaikat)?

Mungkin anda sama seperti saya yang mengira atau mungkin meyakini bahwa alam semesta ini berbentuk bulat seperti bola. Atau mungkin anda percaya dengan prediksi bahwa bentuk alam semesta adalah datar atau mungkin juga berbentu seperti donat yang hampa di pusatnya. Tapi sebuah penelitian terbaru yang berhasil mengumpulkan data – data baru terutama tentang “background radiation” mematahkan prediksi tersebut.

Berbekal sebuah alat canggih milik NASA yang bernama “Wilkinson Microwave Anisotropy Prob (WMAP)” sekelompok ilmuwan yang dipimpin oleh Prof. Frank Steiner dari Universitas Ulm, Jerman, membuat dunia terkejut dengan hasil penelitian mereka. Prof. Steiner dan kelompoknya mengklaim bahwa alam semesta ini berbentuk seperti terompet dan ini cocok dengan data – data yang terkumpul dari hasil observasi.

Menurut Frank Steiner, fisikawan dari Ulm University di Jerman, “kamu bisa berpikir kalau alam semesta itu seperi sebuah instrumen musik, ia tidak dapat menahan getaran yang memiliki panjang gelombang lebih besar dari panjang instrumen itu sendiri.”

Para kosmolog mengajukan ide mengenai bentuk alam semesta yang dibungkus disekelilingnya, seperti bentuk bola kaki atau bahkan seperti bentuk sebuah donat. Dalam tiap kasus, alam semesta akan tampak tidak terbatas, karena kita tidak akan pernah bisa menjumpai tepiannya. Jadi jika kita bisa melakukan perjalanan dalam alam semesta ke arah manapun, maka kita akan kembali lagi ke titik dimana kita memulainya. Sama seperti saat mengelilingi bola bumi.

Bagian depan dari terompet ini merupakan bagian dari alam semesta yang bisa di amati oleh manusia sedang semakin ke bagian ujung belakang terompet adalah bagian alam semesta yang tidak bisa di amati. (lihat gambar di atas)

Maka bukan hal yang mustahil kalau terompetnya malaikat Isrofil itu adalah alam semesta ini. Jika demikian wajarlah kalau semua makhluk baik yang dilangit maupun di bumi terkejut mendengar suara tiupannya.
Sebagaimana yang kita ketahui dari Al Qur’an dan hadits bahwa terompet di tiup sebanyak 2 kali. Tiupan pertama sebagai pertanda berakhirnya kehidupan di alam fana ini (hari akhir). Semua makhluk mati, termasuk malaikat Isrofil dan Izroil yang mati paling belakangan. Lalu Allah menghidupkan malaikat Isrofil untuk meniup terompet yang kedua kali yang menandakan datangnya hari berbangkit (hari kiamat), dimana semua makhluk yang mati di hidupkan kembali untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.



Sumber : infogue.com. langitselatan.com dan dirangkum dari berbagai sumber
Read More......

Keajaiban Seekor Lalat

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً

(صحيح البخاري)

Sabda Rasulullah saw :
“Jika jatuh seekor lalat pada minuman kalian maka benamkanlah, lalu keluarkan, sungguh disalah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sebelah sayap lainnya kesembuhan” (Shahih Bukhari)

Limpahan Puji Kehadirat Allah Swt Yang Maha Luhur, Maha Raja langit dan bumi, Penguasa Tunggal dan Abadi sebelum alam semesta ada, hingga alam semesta dihamparkan dan dibimbing dengan bimbingan dan tuntunan pemeliharaan yang multi sempurna, sehingga alam ini berakhir. Dialah (Allah) Penguasa Tunggal tanpa ada awalnya dan tanpa ada akhirnya. Berbeda dengan seluruh makhluk yang pasti ada awal dan akhirnya. Namun Allah Sang Pencipta awal dan akhir maka Allah tidak terikat dengan kalimat awal dan akhir.

Dialah Abadi Swt Maha Tunggal, “laysa kamitslihi syai’un” tiada menyerupai-Nya dengan segala sesuatu. QS. Assyura : 11. Dan bersatu segala kesempurnaan kepada Nama-Nya Yang Maha Tunggal, Allah Swt sepanjang waktu dan zaman. Semakin manusia mempelajari apa – apa yang ada di alam maka ia akan semakin memahami rahasia Keagungan Illahi. Semakin ia memperdalam sunnah Sang Nabi saw pembawa rahmat maka ia akan semakin memahami betapa indahnya Allah Jalla Wa Alla dan ajarannya.
Hadirin – hadirat yang dimuliakan Allah,

Dalam perkumpulan luhur ini, berkumpul sedemikian hamba yang kesemua jiwa mereka dilihat dan dipandang oleh Rabbul Alamin, Maha Melihat setiap perasaan yang terdalam, Maha Melihat semua yang telah kita lakukan, Maha Tahu apa yang akan terjadi esok dan Maha Mampu membolak – balikkan keadaan kita di masa mendatang. Dialah Tunggal, Allah Allah Jalla Wa Alla Yang Maha Abadi, Allah yang selalu dimuliakan dan selalu agung di alam semesta, mengatur kerajaan alam semesta ini dengan kesempurnaan.

Sampailah kita kepada hadits Sang Nabi, Sayyidina Muhammad Saw. Diriwayatkan didalam Shahih Bukhari, satu hadits yang tampaknya remeh saja, akan tetapi justru membuka rahasia kemuliaan dan kesempurnaan serta kemutakhiran ajaran Sayyidina Muhammad Saw. Beliau bersabda “idza waqa’adzdzubabu fi syarabi ahadikum falyaghmishu tsumma liyanzi’hu fainna fi ihda janahaiyhi da’an wal ukhra syifa’an” jika jatuh seekor lalat pada minuman kalian maka benamkanlah, karena di salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang satunya terdapat penyembuhnya.

Tentunya kita bukan harus selalu berbuat demikian. Yang kita bahas disini, bahwa hal ini bukanlah seekor lalat jatuh di gelas dan harus dibenamkan, karena hubungan lebih jauh dari hadits ini bukan perintah, tetapi merupakan suatu hal yang bisa menetralisir air itu dari racun lalat. Hal ini dibuktikan oleh para ilmuwan kita, Sebagaimana mereka mempelajari daripada serangga – serangga yang ada dibumi. Mereka menemukan dahsyatnya dan kehebatan serangga – serangga yang menakjubkan bahwa lalat itu mengepakkan sayapnya sebanyak 200 hingga 400X setiap detiknya. Dan setiap detik ia menggerakkan sayapnya 200 hingga 400X gerakan. Dan juga pada satu hewan yang disebut “Ganjur” bahkan sampai mengepakkan sayapnya 1000X setiap detiknya. Para ilmuwan mempelajari 4 jenis serangga, mereka mendalaminya dan dikatakan kami baru mempelajari 4 macam serangga dan masih tersisa lebih dari 10 juta macam serangga di muka bumi. Dan tentunya juga, demikian banyak mereka melakukan penemuan – penemuan dan keajaiban pada serangga sehingga mereka mengatakan bahwa didalam setiap sayap seekor lalat itu ada daripada fungsi – fungsi elevator dan fungsi – fungsi depressor, yaitu fungsi mengangkat dan menurunkan sayapnya. Dan itu bergerak 200 hingga 400X setiap detiknya dan gerakan lalat itu yang demikian sangat menakjubkannya itu selalu bergerak dalam bermenit – menit atau berjam – jam. Gerakan otot yang sedemikian cepatnya menggerakkan sayap seekor lalat yang sangat kecil.

Yang mana Allah Swt berfirman “ya ayyuhannaas..” wahai para manusia diberikan kepada kalian satu contoh maka dengarkanlah contoh yang Ku-berikan ini, mereka – mereka yang mengakui Tuhan selain Allah Swt itu tidak akan pernah mereka mampu menciptakan seekor lalat walau dari ketiadaan, walau berkumpul seluruh mereka yang disembah selain Allah” (QS Al Hajj 73).
Semua yang disembah selain Allah berkumpul jadi satu untuk menciptakan seekor lalat, mereka tidak akan mampu, mereka tidak akan mampu untuk menciptakan seekor lalat walaupun berkumpul secara keseluruhan.

Seekor lalat yang kecil, yang dijelaskan oleh para ilmuwan dari Australia bahwa seekor lalat itu terbukti pada sebelah sayapnya ditemukan 1 gen refilin yaitu gen yang mempunyai 2 fungsi yakni fungsi pada industri dan fungsi pada kesehatan. Fungsi pada industri bahwa gen refilin ini lebih dahsyat dan lebih kuat dari semua jenis karet yang ada yang telah dibuat oleh banyak orang di muka bumi ini. Jenis karetnya diambil dari pohon karet atau lainnya, gen refilin yang ada di sayap lalat itu lebih kuat dan lebih hebat jika dipakai sebagai karet karena ia mempunyai daya dorong dan daya tekan yang sangat kuat serta daya pental yang demikian dahsyat dan itu ada pada sayap seekor lalat dan serangga lain hingga ia dapat bergetar hingga 1000X dalam setiap detiknya seperti hewan ganjur dan juga beberapa hewan serangga lainnya.
Dan dalam fungsi kesehatannya bahwa gen refilin itu adalah satu gen yang bisa mengobati penyakit – penyakit yang ada pada syaraf – syaraf arteri, pada syaraf – syaraf meina. Syaraf arteri yang banyak terjadi penyumbatan, gen – gen refilin yang ada di sayap seekor lalat itulah yang dapat mengobatinya. Demikian indahnya dan demikian sempurnanya dan demikian jeniusnya Sayyidina Muhammad Saw.

Jika jatuh lalat pada minuman kalian, tenggelamkan ia. Maksudnya gen – gen refilin yang ada di sayapnya itu supaya bertebaran di air pula hingga menjadikan airnya itu tersucikan daripada bakteri – bakteri yang ada pada sayap lainnya.
Siapa yang memberitahu Sang Nabi saw ada gen – gen refilin yang bisa menyembuhkan syaraf arteri dan gen – gen itu tidak terlihat oleh mata..?. Manusia melihatnya dengan mikroskop dan selama puluhan tahun mereka menelitinya tapi Sang Nabi saw tahu di sayap lalat itu ada gen penyembuh, ada gen penyakit sampai butiran gen dan sel yang ada disayap lalat diketahui oleh Sayyidina Muhammad Saw.

Semakin seseorang mendalami sunnah maka semakin sempurna dan modern hidupnya. Hadirin – hadirat, demikian indahnya Nabi kita Muhammad Saw yang tuntunannya tampak sangat remeh apabila belum didalami. Tentunya orang yang belum mengerti akan tertawa, bagaimana lalat dibenamkan di dalam air, sudah jatuh di air suruh dibenamkan? Namun Sang Nabi saw tahu “..fainna fi ihda jana haihi da’an wal ukhra syifa’an” karena disayapnya itu ada yang membawa penyakit dan di sayap lainnya adalah ada yg menjadi obat. Ternyata terbukti oleh para ilmuwan kita, kedalaman dan ketajaman dari pemahaman Muhammad Rasulullah Saw.

Hadirin – hadirat yang dimuliakan Allah,
Demikian sempurnanya Allah Swt menciptakan sunnah Sang Nabi saw sehingga sebagaimana riwayat Shahih Bukhari, Rasul saw bersabda “jika diantara kalian tidur maka padamkanlah lampu”. Singkat saja, kalau kita berfikir memadamkan lampu maksudnya menghemat minyak, mungkin saat itu. Tapi ternyata tidak sesingkat itu, ternyata tubuh manusia itu mengeluarkan energi saat ia tidur dan energi itu keluar dari tubuh untuk membenahi sel – sel tubuh yang rusak dan energi – energi yang keluar itu terganggu kalau ada cahaya. Ternyata hal itu telah dipahami oleh Muhammad Rasulullah Saw. Kalau kalian tidur, padamkan lampu. Disaat itu 14 abad yang lalu belum mengerti mereka tentang energi tubuh dan lainnya. Nabi saw tahu tapi di zaman itu manusia belum sampai kepada kedalaman pengetahuan ini. Sang Nabi saw mengajarkannya, ikuti sunnahnya. Datang waktunya dan terbukti ternyata Rasul saw tahu bahwa energi yang keluar dari tubuh itu saat seseorang tidur terganggu jika ada cahaya. Jelas sudah perintahnya, maka apabila kalian tidur padamkanlah lampu agar tidak terganggu energi yang membenahi tubuhmu. Demikian sempurnanya Muhammad Rasullah Saw. Dan Rasul saw bersabda“tiadalah satu diantara kalian (maksudnya kalian semua) ini akan berhadapan dengan Tuhan Penciptanya dan ia akan berdiri sendiri tanpa ada yang menemaninya” (saat ia berdiri menghadap kehadirat Rabb) (Shahih Bukhari).
Hadirin – hadirat yang dimuliakan Allah,

Kalau kita bicara ada lebih dari 10 juta macam serangga yang ada di muka bumi ini. Setiap serangga mempunyai pengaturan yang berbeda. Setiap serangga diatur kecepatan sayapnya mencapai 200 hingga 400X setiap detiknya bahkan ada yang mencapai 1000X setiap detiknya. Sedangkan jenisnya ada 10 juta macam, siapa yang mengaturnya? Apakah serangga itu mampu mengatur gerakannya sendiri? atau fungsi – fungsi lain dari ototnya atau urat syarafnya? Mereka hanya hidup tanpa mengerti kenapa mereka hidup. Demikian serangga, lebah atau tawon dengan membawa manfaatnya, serangga lalat, serangga nyamuk, masing – masing merupakan lambang kemegahan Illahi. Dan kesemuanya merupakan panggilan Allah. Kenalilah ini semua, Sang Pencipta, Dialah Allah. Kembalilah kepada-Nya bukan kepada kedalaman ilmu lalat atau kedalaman ilmu serangga tapi dalami penciptanya yaitu Rabbul Alamin..Allahu Allahu Allahu
Dan kita akan berdiri di hadapan Allah, betapa keadaan yang sangat menentukan. Ketika kita merenung dan kita akan berdiri dipanggil dengan nama kita dan kita dapatkan sebagaimana dijelaskan fulan bin fulan agar maju ke hadapan Allah. Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari, ketika salah seorang maju ke hadapan Allah, ia adalah orang yang banyak merindukan Allah di muka bumi. Maka ketika ia dihadapkan kepada Allah Swt, Allah Swt menutupi dosa – dosanya, tidak dilihat oleh orang lain di padang mahsyar dan yang terlihat adalah pahalanya. Kenapa? “barangsiapa yang menutupi aib orang lain (muslim) di dunia, di akhirat aibnya tidak terlihat”. (Shahih Bukhari) Dia punya dosa banyak namun ditutupi oleh Allah, tidak diberitahukan kepada yang lain. Sebagaimana amal baik di dalam sidang akbar dipadang mahsyar dipertanggung jawabkan. Tanggal sekian, hari anu, bulan anu, kau berbuat ini, siapa saksinya? saksinya tanganmu, kakimu. “tangannya, kakinya, dan seluruh tubuhnya bersaksi”. Bumi bersaksi dan para malaikat bersaksi bahwa ia melakukan itu dan disaat itu seluruh keturunannya melihat, seluruh temannya melihat, seluruh keluarganya dan seluruh penduduk bumi melihatnya. Tapi ketika orang yang selalu menutupi aib orang muslim di dunia, Allah tutupi dosa – dosanya. Demikian pula seseorang yang menghadap Allah, orang yang mencintai Allah dan tentunya masih memiliki dosa maka Allah Swt berkata “kau berbuat ini dan itu, berbuat dosa dihari anu, di tanggal anu, di tempat anu,..?”, “betul wahai Allah”, “dan lihat ini?”, terus Allah menghujani pertanyaan. Dan ia berkata “betul wahai Allah, betul wahai Allah”. lalu Allah Swt berfirman “di dunia Aku lindungi, orang tidak tahu dosanya. Sekarang diakhirat Aku ampuni”. (Shahih Bukhari) Demikian indahnya Allah bagi orang – orang yang mau mendekat kepada Allah Jalla Wa Alla.

Hadirin – hadirat yang dimuliakan Allah,
Diriwayatkan didalam Shahih Bukhari, ketika seseorang yang selalu mengamalkan Surah Al Ikhlas. Ia selalu mengulang – ulang surah Al Ikhlas. Riwayat ini terdapat 2 riwayat, 3 riwayat didalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. 3 riwayat yang berbeda tetapi satu makna. Riwayat yang pertama adalah riwayat orang yang setelah membaca Surah Al Fatihah pasti membaca Surah Al Ikhlas kemudian surah lainnya. (Al Fatihah – Al Ikhlas – surah lainnya). Riwayat ini sudah sering kita bahas.

Riwayat yang kedua dari Sayyidatuna Aisyah radiyallahu anha bahwa seseorang melakukan seperti itu juga saat ia berada di dalam peperangan dan saat ia dikabarkan pada Nabi saw, Nabi saw berkata“tanyakan kepadanya kenapa ia berbuat demikian?”, ia berkata “aku hanya senang karena disitu tersimpan sifat Allah yang aku cintai”, aku senang membaca kalimat “Allahu ahad” (Allah Yang Maha Tunggal) di hatiku, tidak aku sujud kepada lainnya, sebanyak apapun dosaku aku tidak akan bersujud dan menyembah selain Allah..hanya Allah, aku senang menyebut Nama-Nya,.”. Maka sampai kabar kepada Sang Nabi saw, Nabi saw berkata “katakan kepadanya bahwa Allah mencintainya”. Kenapa? karena ia senang menyebut Nama Allah, senang menyebut sifat Allah, maka Allah pun senang kepadanya. Hadirin, cinta kepada Allah adalah yang pasti terjawab dari semua cinta. Kita mencintai siapapun, yang paling pasti terjawab adalah dari cintanya Allah. Kita mencintai seseorang belum tentu dia mencintai kita, kita mencintai orang 100% belum tentu dia 100%. Tapi kalau seseorang mencintai Allah 100%, Allah mencintainya 200%.

“Wa idza taqarraba ilayya abdi syibran taqarabbtu ilaihi dzira’an, waidza taqarabba ilayya abdi dzira’an taqarabbtu ilaihi ba’a,” ketika hamba-Ku mendekat kepada-Ku satu jengkal, Aku mendekat kepadanya satu hasta, hamba-Ku mendekat kepada-Ku satu hasta, Aku mendekat kepadanya satu depa” (Shahih Bukhari). Ini adalah kiasan bahwa cintanya Allah akan muncul lebih besar dari cinta kita kepada Allah. Sebesar apapun cintamu dan rindumu kepada Allah, lebih besar lagi rindu dan cintanya Allah kepada kita. Maka siapa diantara kita yang ingin menolak lamaran cintanya Allah dan kerinduan Allah kepada kita?. Jawablah kerinduan Allah Swt dan cintanya Allah kepada kita dengan mencintai dan merindukan Allah.
Aku seorang pendosa siang dan malam, tidak pantas rindu kepada Allah.. . Justru, cinta dan rindu Allah jika muncul pada para pendosa ketika mereka ingin dekat kepada Allah dan menyesal. Allah Swt mengangkat derajatnya dari serendah – rendah derajat kepada semulia – mulia derajat. “Innallahu yuhibbu tawwabin wa yuhibbu muthathahirin, Innahu kaana tawwaaba” sungguh Allah itu Maha Menerima Taubat. Sebesar – besar apapun dosa seseorang pasti diterima taubatnya oleh Rabbul Alamin.
Diriwayatkan didalam Shahih Bukhari, ketika Rasul saw mendengar kabar bahwa para sahabat berkata Sa’ad radiyallahu anhum itu berkata “kalau ada yang berani mendekat kepada istriku dan bersama istriku akan ku tebas dengan pedang ini”. Sahabat mengadukan kepada Rasul saw maksudnya adalah “ya Rasulullah Sa’ad ini mau main hakim sendiri”, kira – kira begitu. Sang Nabi saw mengalihkan pembicaraan kepada hal yang sangat lembut. Seraya bersabda “kalian heran memangnya dengan cemburunya Sa’ad?, aku lebih cemburu kepada kalian daripada Sa’ad kepada istrinya”. Cintanya Sa’ad kepada istrinya jauh tidak berarti dibanding cintaku kepada kalian dan aku lebih cemburu lagi kepada kalian, kata Rasul saw. Maksudnya apa? Aku lebih cinta lagi kalau Sa’ad melihat ada lelaki lain bersama istrinya dipukul dengan pedang maka Rasul saw tidak akan membiarkan kita. Masih ada dari umatnya didalam api neraka, sebesar – besar apapun dosanya, Rasul saw akan perjuangkan, perjuangkan dan perjuangkan sampai tidak tersisa satupun dari umat beliau kecuali terbebas dari api neraka. Inilah sebesar – besarnya cinta dan cenburu kepada kita, Sayyidina Muhammad Saw.

“Laqad jaa akum rasulun min anfusikum a’ziizun a’laihi maa a’nittum hariishun a’laikum bil mu’miniina raufurrahiim” datang kepada kalian seorang Rasul yang sangat berat memikirkan musibah yang menimpa kalian, sangat menjaga kalian dan beliau itu berlemah lembut kepada orang yang beriman. QS. At Taubah : 128.

Sebagaimana riwayat Shahih Muslim, ketika Nabiyullah Ibrahim as berlepas diri dari umatnya yang mendustakan Allah. Nabiyyullah Isa as berlepas diri dari umatnya yang mendustakan Allah dan berbuat dosa, airmata Sang Nabi saw mengalir. Turunlah Jibril alaihis salam ketika Sang Nabi saw menangis dan berkata “ummatiy..ummatiy..”. Bahkan dalam riwayat yang disyarhkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Nawawi ala Shahih Muslim, Rasul saw membaca “ummatiy..ummatiy”. bahwa Rasul saw tidak ingin dilepaskan daripada umatnya. Terangkat kedua tangannya dan berdoa kepada Allah“ummatiy..ummatiy..”, Jibril as turun “apa yang membuatmu menangis ya Rasulullah?”, Rasul berkata “para Nabi bebas tugas dan melepaskan umatnya yang berbuat dosa dan jiwaku tidak tega melepaskan umatku yang berbuat dosa, wahai Jibril”. Maka Jibril kembali kepada Allah “Ya Rabb, Muhammad Saw tidak tega dan tidak bisa melepaskan umatnya yang berdosa, begitu terus, ia masih mau membela umatnya yang berdosa”. Maka Allah Swt memerintahkan Jibril kepada Sang Nabi saw “sungguh katakan kepada Muhammad, Aku tidak akan mengecewakannya dan tidak akan membuatnya sedih”. Sehingga tiadalah Sang Nabi saw mempunyai umat yang wafat dalam keadaan Islam selama apapun ia disiksa kubur dan api neraka karena dosanya tetap ia akan sampai ke surga dengan syafa’at Nabi Muhammad Saw.

Kita bermunajat kepada Allah Swt semoga Allah Swt menyampaikan kerinduan kita kepada Nabi Muhammad Saw dan kepada Allah. Karena setelah Nabi saw mengucapkan “aku lebih cemburu daripada Sa’ad kepada kalian” lantas Rasul saw melanjutkan haditsnya “sungguh Allah lebih cemburu dari aku”. Allah lebih mencintai kita. Oleh sebab itu Allah menciptakan Nabi Muhammad Saw sebagai tanda cintanya kepada kita.
Ya Rahman Ya Rahim jadikan jiwa kami selalu menjawab seruan – seruan kerinduanmu, kami telah mendengar firman-Mu wahai Allah “Man ahabba liqaa’iy ahbabtu liqa’ah, barangsiapa yang rindu berjumpa dengan Allah, Allah rindu berjumpa dengannya”, demikian riwayat Shahih Bukhari.

Rabbiy, bangkitkan sifat rindu dalam seluruh jiwa kami muslimin – muslimat, jadikan nafas – nafas kami terhiasi dengan kerinduan kepada-Mu, dan jadikan kerinduan itu meruntuhkan seluruh dosa, tersingkirnya segala musibah dan bala, tersingkirnya segala kesulitan dan permasalahan kami. Ya Rahman Ya Rahim pastikan seluruh wajah kami akan terang benderang dengan cahaya keindahan-Mu di yaumal qiyamah, wajah – wajah yang terang – benderang bercahaya di hari kiamat, asyik memandang Allah Jalla Wa Alla. Mereka sedang memandang keindahan Allah, pancaran cahaya keindahan Allah, terangi wajah mereka dan ada wajah – wajah yang kosong dan gelap, mereka memahami mereka akan dikembalikan kepada kehinaan. Rabbiy pastikan wajah kami terang – benderang bersama cahaya-Mu, pastikan kami silaturahmi kepada Sayyidina Muhammad Saw, pastikan kami berjumpa dengan Sang Nabi saw di istana
Rasulullah saw, istana yang paling megah di surga, istana Sayyidina Muhammad Saw, istana yang paling tinggi di surga istana Sayyidina Muhammad Saw. Pastikan kami selalu hadir di majelis mulia, majelis taklim, majelis maulid, di majelis shalwat. Pastikan pula kami berkumpul dengan Rasulullah saw.
Ya Rahman Ya Rahim Ya Dzaljalali wal ikram, kami menyalakan api cinta di dalam jiwa kami yang semoga dengan itu Kau jaga kami dari segala bala dan musibah, tumpah ruahkan bagi kami Rahmat dan Keluasan, kemakmuran dunia dan akhirat, kebahagiaan duania dan akhirat, kemudahan dunia dan akhirat, keindahan dunia dan akhirat, sejahtera dunia dan akhirat. Wahai yang memiliki dunia dan akhirat, wahai yang menciptakan dunia dan akhirat, wahai yang menciptakan dunia dan mengakhirinya dengan akhirat, wahai yang setiap nama ada di keturunan Adam melewati dunia dan akhirat, pastikan kami selamat di dunia dan di akhirat.

Faquuluuu jamii’an (ucapkanlah bersama sama) Ya Allah, Ya Allah..Ya Allah..Ya Allah..
Faquuluuu jamii'an (ucapkanlah bersama sama) Laillahailallah Laillahailallah Laillahailallah Muhammadurrasulullah
Acara kita teruskan dengan doa bersama mendoakan muslimin – muslimat, sebagaimana hadits riwayat Shahih Muslim rasul saw bersabda “barangsiapa mendoakan saudara muslimnya, malaikat berkata “amin walaka mitsluh” amin dan untukmu apa yang kau doakan untuk saudaramu”.Kita mendoakan keselamatan bagi seluruh muslimin, muslimin yang sudah wafat, muslimin yang mendapatkan kesulitan di alam kubur, semoga diberi kebebasan oleh Allah Swt. Yang sudah di dalam kenikmatan semoga ditambah kenikmatannya, dan yang masih hidup di muka bumi semoga Allah angkat permasalahan dan kesedihan dan segala musibah, diberi pertolongan oleh Allah Swt. Dan demikian hadirin, kita berdoa untuk seluruh muslimin. Maka berapa jumlah muslimin itu, setiap pahalanya kembali kepada kita. Maka semoga Allah mengabulkan doa kita dan didalam doa ini terkandung doa meminta penguasa yang membawa kebijaksanaan dan kemakmuran bagi kita. Doa yang membawa atau minta kepada Allah, pemimpin yang menindas kedhaliman dan menolong kelemahan, pemimpin yang mencintai shalihin dan menegakkan kemuliaan dan keadailan di negeri muslimin terbesar di negeri ini.

Sumber Artikel
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_content&task=view&id=213&Itemid=1
Harun Yahya Ebook – Keajaiban Design Di Alam


Read More......