JINAYAT

Pengertian Jinayat

Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.

Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha', perkataan Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara'. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara'. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqoha' yang membatasi istilah Jinayat kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta'zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara' yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta'zir.

  1. QISHASH

Dalam ajaran Islam dikenal dengan adanya pembalasan yang memberikan keadilan atau Qishash yaitu hukum balas. Aturan ini sekilas pandang memang terlihat adil, tetapi seperti semua aturan dan hukum Islam.


Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (Q.S. Al-baqarah:178)


Meski demikian, dikatakan Al Qur'an bila hak Qisas dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.

2. KAFARAT

1. (Isl) denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji
2. persembahan kepada Allah sebagai tanda mohon pengampunan (karena telah melanggar hukum-Nya)

3. HUDUD

PENGERTIAN HUDUD

Hudud adalah bentuk jama' dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man'u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302). Adapun menurut syar'i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara' untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).

DELIK HUKUMAN KEJAHATAN

Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya sudah menetapkan hukuman-hukuman tertentu bagi sejumlah tindak kejahatan tertentu yang disebut jaraimul hudud (delik hukuman kejahatan). Yaitu meliputi kasus; perzinahan, tuduhan berzina tanpa bukti yang akurat, pencurian, mabuk-mabukan, muharabah (pemberontakan dalam negara Islam dan pengacau keamanan), murtad, dan perbuatan melampui batas lainnya (Fiqhus Sunnah II: 302).

HUDUD SEBAGAI KAFARAH

Dari Ubadah bin Shamit r.a, ia bertutur: Kami pernah berada di dekat Nabi saw dalam salah satu majelis, Beliau bersabda, "Berjanji setialah kamu kepadaku, bahwa kamu tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri dan tidak (pula) akan berzina." Kemudian Beliau membaca seluruh ayat ini. Lanjut Beliau, "Maka barangsiapa di antara kamu yang menepati janjinya, niscaya Allah akan memberikannya pahala. Tetapi siapa saja yang melanggar sesuatu darinya, lalu diberi hukuman maka hukuman itu adalah sebagai kafarah (penghapus dosanya), dan barangsiapa yang melanggar sesuatu darinya lalu ditutupi olah Allah kesalahannya (tidak dihukum), maka terserah kepada Allah; Kalau Dia menghendaki diampuni-Nya kesalahan orang itu dan kalau Dia menghendaki disiksa-Nya." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari I: 64 no: 18, Muslim III: 1333 no: 1709 dan Nasa'i VII: 148).

4. DIAT

PENGERTIAN DIAT

Diat adalah harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak. Diat disebut juga 'aql, sebab diat disebut 'aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, 'aqaltu 'an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.


PEMBUNUHAN YANG PELAKUNYA WAJIB MEMBAYAR DIAT

Termasuk masalah yang sudah disepakati oleh para ulama' bahwa diat yang harus dibayar oleh pelaku kasus pembunuhan yang disebabkan karena keliru (tidaksengaja), dan oleh pelaku pembunuhan yang syibhul amdi (mirip dengan sengaja), serta oleh pelaku pembunuhan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang belum mukallaf, misalnya anak kecil dan orang tidak sehat pikirannya. Diat juga harus dibayar oleh pelaku pembunuhan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang statusnya lebih tinggi daripada yang dibunuh, misalnya orang merdeka membunuh hamba sahaya. Diat juga wajib dibayar oleh orang yang tidur, lalu ia berbalik dalam tidurnya kepada orang lain, lantas membunuhnya (dalam keadaan tidak sadar). Wajib pula atas orang yang jatuh menimpa orang lain, lalu orang itu terbunuh.


Macam Macam Diyat

1. Diyat Mughaladhoh (diyat berat). Senilai dengan 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor berumur 3 tahun, 30 ekor berumur 4 tahun dan 40 ekor berumur 5 tahun yang sedang hamil. Berdasarkan hadist riwayat Tirmidzi.
2. Diyat Ringan. Berupa 100 ekor unta terdiri dari 5 macam: 20 ekor unta betina 3 tahun, 20 ekor unta betina 4 tahun, 20 ekor unta betina 2 tahun, 20 ekor unta jantan 2 tahun dan 20 ekor unta betina 1 tahun.Berdasaran hadist riwayat Daruquthni.

5. TA'ZIR

PENGERTIAN TA'ZIR

ta'zir memang sebuah hukuman akan tetapi bukan sekedar hukuman fisik. Hukuman fisik dijalankan jika hukuman yang bersifat psikologis tidak mempan lagi. Dimana memang tujuan ta'zir adalah mengapokkan agar tidak mengulangi kesalahannya.

6. BUGHOT

PENGERTIAN BUGHOT

Gerombolan (pemberontakan) yang menentang kekuasaan negri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan.

No response to “JINAYAT”

Posting Komentar